Pertanyaan:
Ada seorang wanita bertanya tentang hukum memanggil ibunya dengan “Mama” dan hukum menaati ibunya untuk melepaskan hijab dan yang semisalnya.
Jawaban:
Tidak mengapa memanggil ibu dengan sebutan “Mama”, kecuali jika ibunya itu tidak menyukainya. Karena itu, ibunya dipanggil dengan sebutan-sebutan yang disukainya.
Dan tidak boleh menaati ibu untuk membuka penutup wajah, ber-tabarruj dengan pakaian atau yang semisalnya. Sebab tidak boleh menaati makhluk dalam memaksiati Sang Pencipta.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
KOMITE TETAP KAJIAN DAN FATWA ILMIAH
Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil : Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : Abdullah bin Ghudayan
Anggota : Abdullah bin Qu’ud
Rujukan : http://alifta.com/Fatawa/FatawaDetails.aspx?languagename=ar&lang=ar&IndexItemID=95783&SecItemHitID=101909&ind=1&Type=Index&View=Page&PageID=9857&PageNo=1&BookID=3&Title=DisplayIndexAlpha.aspx